Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Boroko merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Boroko. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Boroko disahkan oleh Notaris Kota Boroko pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Boroko
SK Wali Kota Boroko tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Boroko periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Boroko yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Boroko.
Status Organisasi
KOWANI Kota Boroko berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Boroko dengan kedudukan di Kota Boroko, Kota Boroko. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Boroko.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Boroko dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Boroko di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Boroko disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Boroko tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Boroko adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Boroko.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Boroko.
KOWANI Kota Boroko sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Boroko disahkan oleh Wali Kota Boroko melalui Surat Keputusan.