AD/ART

Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Kongres Wanita Indonesia Kota Boroko sebagai landasan organisasi.

8 Dokumen 1972–2026 3 Kategori

Anggaran Dasar & Rumah Tangga

AD/ART merupakan dokumen dasar organisasi yang mengatur struktur, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, serta tata laksana Kongres Wanita Indonesia Kota Boroko.

8
Total Dokumen
4
Anggaran Dasar
3
Rumah Tangga
1
Perubahan
NoJudul DokumenKategoriTahunUkuranAksi
1Anggaran Dasar KOWANI Kota Boroko 2026Anggaran Dasar20261.2 MB
2Anggaran Rumah Tangga KOWANI Kota Boroko 2026Rumah Tangga20260.9 MB
3Perubahan AD/ART Hasil Musyawarah 2026Perubahan20260.7 MB
4Anggaran Dasar KOWANI Kota Boroko 2020Anggaran Dasar20201.1 MB
5Anggaran Rumah Tangga KOWANI Kota Boroko 2020Rumah Tangga20200.8 MB
6Anggaran Dasar KOWANI Kota Boroko 2015Anggaran Dasar20151.0 MB
7Anggaran Rumah Tangga KOWANI Kota Boroko 2015Rumah Tangga20150.7 MB
8Anggaran Dasar Pendiri KOWANI Kota Boroko 1972Anggaran Dasar19720.5 MB

Menampilkan 1–8 dari 8 dokumen

AD/ART hanya dapat diubah melalui Musyawarah Organisasi Anggota yang diadakan minimal sekali dalam lima tahun.

Preview Dokumen

Logo KOWANI Kota Boroko

AD/ART KOWANI Kota Boroko

Tahun 2026 — KOWANI Kota Boroko

KONGRES WANITA INDONESIA Kota Boroko

Sekretariat: Jl. Jenderal Sudirman No. 262, Boroko, Indonesia 30036, Kota Boroko, Kota Boroko 16121

Telepon: 061-4578-1368 | Email: [email protected]

BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1: Kongres Wanita Indonesia Kota Boroko, selanjutnya disebut KOWANI Kota Boroko, adalah organisasi pemberdayaan perempuan yang berbadan hukum dan berkedudukan di Kota Boroko.

Pasal 2: KOWANI Kota Boroko berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB II — ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI

Pasal 3: KOWANI Kota Boroko berasaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 4: Tujuan KOWANI Kota Boroko adalah mewujudkan keluarga sejahtera, meningkatkan kualitas perempuan, dan berperan aktif dalam pembangunan.